“Jurnalisme” Obor Rakyat
SATUHARAPAN.COM - Belakangan ini linimassa di media sosial seperti Facebook dan Twitter cukup ramai dengan masalah tabloid Obor Rakyat. Ini sebuah publikasi tak jelas yang mendadak dikirimkan ke berbagai tempat yang merasa tidak pernah memesannya. Mulai dari Bandung, Kediri, hingga Madiun. Sejumlah pesantren juga jadi sasaran. Ambil contoh Ponpes Ulumul Quran. Menurut pimpinannya, Munir Abas, yang juga Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi, tabloid itu datang begitu saja tanpa jelas siapa pengirimnya.
Isinya? “Sangat mengadu domba, menyebar fitnah, dan kebencian,” kata Munir. Tabloid Obor Rakyat memang membuat heboh, karena isinya penuh dengan kampanye hitam yang menyerang calon presiden Joko Widodo. Ia penuh dengan hasutan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), seperti menuduh Jokowi keturunan Tionghoa, beragama Kristen, digerakkan kelompok lain untuk kristenisasi, sampai capres boneka.
Ini sebenarnya fenomena yang tidak mengherankan di tengah musim kampanye presiden yang sedang panas. Kita bisa lihat beredarnya banyak materi-materi hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan para calon presiden, terutama di media sosial. Namun Obor Rakyat barangkali adalah yang pertama menggunakan format jurnalistik arus utama berupa tabloid.
Setelah dicari-cari, orang yang berada dibelakang Obor Rakyat akhirnya buka suara. Pengakuan dari pengamat politik Gun Gun Heryanto yang merasa diperdaya untuk menulis kolom bagi Obor Rakyat, membuat Darmawan Sepriyossa tak bisa lari lagi. Ia berusaha memberikan penjelasan dengan cara menulis panjang lebar di Inilah.com, tempat Ia bekerja sebagai kolumnis.
Tulisan Darmawan elok dan enak dibaca, mungkin buah pengalamannya yang lama malang melintang di dunia jurnalistik. Isinya kurang lebih membenarkan apa yang Ia lakukan dan beralasan semua yang dilakukannya adalah bentuk perjuangan jurnalistik yang peduli negaranya. Tak ada rasa bersalah dalam tulisannya. Tapi agaknya Darmawan harus berjalan sendirian.
Tak banyak yang percaya apa yang Ia lakukan adalah sebuah karya jurnalistik, apalagi sebuah bentuk ‘perjuangan’ seperti yang Ia katakan, menyitir dan berusaha menyamakan apa yang Ia lakukan dengan tokoh-tokoh pers besar Indonesia seperti Adinegoro, Tirto Adhi Soeryo, Marco Kartodikromo hingga Adinegoro.
Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan mengatakan tabloid Obor Rakyat tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik. Sementara, Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph “Stanley” Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan Obor Rakyat melapor ke polisi. Lebih jauh, Ia bahkan mengatakan Dewan Pers sendiri tidak ragu untuk menindak wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. “Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis,” tegas Stanley.
Saya setuju. Entah di mana yang jurnalistik dalam aksinya. Nama palsu, alamat kantor palsu, berita tidak akurat yang menjurus ke fitnah bernuansa SARA, tidak adanya etika produksi maupun distribusi, transparansi redaksi dan editorial. Itu adalah ciri-ciri propaganda dan kampanye hitam, bukan karya jurnalistik.
Darmawan mencoba berlindung di balik tokoh-tokoh jurnalistik besar yang punya aktivisme politik dan partisan. Tapi Darmawan lupa konteks media Indonesia saat itu ada dalam perjuangan kemerdekaan, dibawah ancaman tangan besi penjajah. Perjuangan apa yang dilakukan Darmawan? Ancaman apa yang Ia hadapi sehingga harus memulai jurnalisme dengan sebuah kebohongan?
Darmawan barangkali tidak ingat, media dan para jurnalisnya memang mungkin partisan. Tapi ada transparansi untuk itu. Media-media besar seperti The New York Times dan Washington Post misalnya, punya tradisi mengumumkan calon presiden dukungan mereka di kala kampanye. Meski begitu, garis editorial dan reportase tetap dibedakan dengan jelas. Dalam satu edisi yang sama, bisa jadi editorialnya memuji calon presiden A tapi beritanya mengkritisi calon presiden yang sama. Di sana ada transparansi dan tanggung jawab. Bagaimana Obor Rakyat mau memberikan transparansi dan tanggung jawab, jika nama dan alamat kantornya saja palsu?
Sebagai orang yang lama di dunia jurnalistik, Darmawan tentunya tahu aturan yang ada. Pasal 12 UU No. 40 tentang Pers menyebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Sementara di Pasal 5 disebutkan pers nasional dalam menjalankan kewajibannya wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Darmawan dalam tulisannya berusaha berlindung dibalik nama jurnalisme. Tapi tak ada yang jurnalistik sama sekali dalam Obor Rakyat. Ia hanya sebuah propaganda dan kampanye hitam yang berusaha menyamar seolah jurnalisme. Otomatis, semua argumen Darmawan bak rumah yang dibangun diatas pasir: tak ada fondasi yang kuat untuk menopangnya.
Darmawan barangkali silap. Ia lupa bahwa jurnalisme tidak bisa dibangun di atas kebohongan.
Penulis adalah mahasiswa S2 di Graduate School of Journalism, Chinese Culture University, Taiwan, dosen di Jurusan Jurnalistik, Universitas Multimedia Nusantara.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...