Jusuf Kalla: Penarikan Revisi UU KPK Persetujuan Presiden-DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, penarikan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus atas persetujuan Presiden dan DPR.
"Ya, pertimbangan untuk menarik dari Prolegnas itu sudah dibicarakan oleh DPR dan Presiden," kata Jusuf Kalla di Jakarta, seperti dikutip Antara, hari Selasa (23/2).
Pada hari Senin (22/2), pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tetapi tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisioner, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Senin (22/2).
Presiden Jokowi usai rapat konsultasi itu mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi.
Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan, kesepakatan penundaan revisi UU KPK tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan, setelah penundaan maka akan ada waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa revisi UU KPK untuk menguatkan lembaga antirasuah itu,” kata Ade.
Editor : Eben E. Siadari
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...