Jusuf Kalla tentang Bank Century: KSSK dan BI Yang Bertanggung Jawab
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century hingga mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.
"Tentu dalam hal ini KSSK dan BI yang menjawabnya, mengapa bisa terjadi demikian," kata Jusuf Kalla yang menjadui Wapres periode 2004 - 2009, usai diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Pada rapat KSSK tanggal 20-21 November 2008 yang dipimpin Sri Mulyani (menteri keuangan saat itu) ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Awalnya, Bank century mengajukan permohonan untuk mendapatkan repo aset yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian FPJP dari hasil rapat dewan gubernur.
Dari kebijakan tersebut, terjadilah Perubahan Bank Indonesia soal aturan batas CAR dari 8 persen menjadi 0,8 persen karena awalnya Bank Century tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.
Selanjutnya Bank Century ditengarai sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dari sini, dibawa ke dalam rapat KSSK yang akhirnya diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapatkan dana talangan Rp 6,7 triliun.
"KPK harus mencari pengambil keputusan dan pembayarnya (dana talangan)," kata Kalla.
Bertanggung Jawab
Kalla saat itu sebagai Wakil Presiden dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang dalam kunjungan ke luar negeri.
Namun, Kalla baru diberitahu bahwa sudah ada rapat penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran uang pada 25 November 2008 malam oleh Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono (sekarang Wakil Presiden).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain memeriksa Jusuf Kalla, KPK juga memeriksa mantan Direktur Bank Century Maryono sebagai saksi untuk menelusuri kasus Bank Century.
"Iya, saya hadir untuk pendalaman kasus bank century," kata Maryono seperti dikutip Antara.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...