Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 22:40 WIB | Kamis, 21 November 2013

Kuasa Hukum Rekomendasikan Angelina Sondakh Ajukan PK

Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi. (Foto: ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengaku akan merekomendasikan upaya peninjauan kembali (PK) untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor, terhadap kliennya.

"Sebagai lawyer (pengacara), saya harus merekomendasikan untuk PK, tapi dikembalikan ke Angie apa yang harus dilakukan dan terbaik untuk dirinya," kata Nasrullah dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/11).

Pada hari ini MA memutuskan memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara beserta hukuman denda Rp 500 juta, terkait kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, MA menetapkan juga pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Hukuman itu lebih berat ketimbang yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Tipikor terhadap Angelina Sondakh yakni empat tahun dan enam bulan penjara tanpa uang pengganti.

Terkait isi putusan, Nasrullah mengaku belum bisa berkomentar atas putusan MA tersebut, hingga dia baca sendiri salinannya. "Akan menjadi hal aneh seorang pengacara mengomentari putusan lembaga peradilan tanpa membaca (putusan)," kata dia.

Hanya saja dia berpendapat bahwa hakim tidak selayaknya menjadi algojo menegakkan hukum bernamakan kebenaran dan keadilan, bila ada kekeliruan di dalam putusannya.

"Pelajari fakta persidangan. Setelah dia baca, (gunakan) hati nurani yang terdalam dan tetapkan putusan yang terbaik untuk perbaikan keadaan sistem secara hukum. Sehingga putusan hakim benar-benar adil bagi semua pihak," kata Nasrullah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home