Kabinet Arab Saudi Setujui RUU Anti Teroris Yang Baru
DUBAI, SATUHARAPAN.COM - Kabinet Arab Saudi pada hari Senin (16/12) menyetujui Rancangan Undang-undang baru anti terorisme yang bisa mengkriminalisasi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, mencemarkan reputasi negara atau mengancam kesatuan kerajaan. RUU itu membuat kekhawatiran para aktivis, karena bisa digunakan untuk meniadakan perbedaan pendapat dalam politik.
Seorang aktivis dan pengacara hak asasi manusia mengecam RUU yang dinilai terlalu luas. Dia mengatakan bahwa selain teroris, RUU itu menargetkan aktivis masyarakat sipil yang menyerukan reformasi demokratis. Dia berbicara secara anonim, karena takut pembalasan.
Media online milik negara Arab Saudi merilis rincian hukum itu setelah pertemuan Kabinet, tetapi berita utama difokuskan pada keputusan Kabinet untuk meningkatkan pengeluaran pemerintah. Sedangkan berita tentang undang-undang anti - teror dan persetujuannya kurang mendapatkan perhatian.
Situs berita Al-Riyadh.Net mengatakan bahwa hukum itu diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dipertimbangkan oleh penasihat Dewan Shura. Dilaporkan bahwa Raja Abdullah sedang mempersiapkan untuk mengeluarkan keputusan tentang berlakunya UU tersebut.
Pernyataan Kabinet mengungkapkan bahwa UU itu memperhatikan keseimbangan antara risiko kejahatan teroris dan perlindungan hak asasi manusia. Dan disebutkan bahwa kejahatan terorisme termasuk "mengganggu ketertiban umum, atau merusak keamanan dan stabilitas bangsa, atau mengekspos kesatuan bangsa terhadap bahaya ... atau memfitnah reputasi atau posisi negara."
Sebelumnya, perempuan Arab Saudi yang mengemudi mobil dituduh mengganggu ketertiban umum karena menentang larangan mengemudi bagi perempuan.
Dua Tahun Tersimpan
Aktivis mengatakan kepada The Associated Press bahwa hukum itu dirancang pada masa Pangeran Nayef (almarhum) pada tahun 2011 ketika menjabat Menteri Dalam Negeri . Kelompok yang mengorganisir kampanye hak asasi manusia menerima bocoran salinan RUU dan memuat ke situs internet dan media sosial untuk mendapatkan resposn yang luas . Mereka juga meminta pangeran dihapus dari garis suksesi atas perannya dalam penyiksaan dan pelecehan tahanan di penjara Arab Saudi. Kemudian RUU itu untuk sementara didiamkan.
Sejak itu, setidaknya 12 aktivis dari kelompok yang dikenal sebagai Asosiasi Hak Sipil dan Politik Arab Saudi ditangkap. Tahun ini, Abdullah Al-Hamid dan Mohammed Al-Qahtani , pemimpin kelompok tersebut, dijatuhi hukuman hingga 11 tahun penjara dan larangan perjalanan panjang setelah pembebasan mereka.
Dewan Menteri Arab Saudi terdiri dari hampir dua lusin anggota yang semuanya ditunjuk oleh Raja Abdullah. Pertemuan hari Senin itu dipimpin oleh Putra Mahkota Salman, yang mungkin akan menjadi penggantinya, dan juga wakil perdana menteri dan menteri pertahanan. (huffingtonpost.com)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...