Kabinet Israel menyetujui RUU 'Negara Yahudi'
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM – Kabinet Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Israel sebagai Negara Yahudi.
Ini merupakan langkah kontroversial karena meningkatkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab yang tinggal di wilayah-wilayah yang didudukinya. Dari 14 menteri mendukung RUU tersebut, enam menolak. Sikap ini mengancam soliditas koalisi pemerintah. RUU itu kini dikirim ke Knesset atau parlemen Israel untuk dibahas legislator pertama kali pada Rabu (26/11).
The Times of Israel melaporkan, RUU kontroversial ini diperdebatkan anggota kabinet di balik pintu tertutup, karena teriakan mereka "cukup keras bagi wartawan yang berada di lorong mendengarkan isi diskusi".
"Israel adalah Yahudi, negara nasionalis bagi orang-orang Yahudi dengan hak yang sama bagi semua warga negara," kata Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyikapi keputusan kabinet terkait RUU tersebut, seperti dikutip dari aljazeera.com, Senin (24/11).
"Alasan mengapa RUU memecah-belah, karena mendefinisikan Israel sebagai negara rumah bagi orang-orang Yahudi saja," kata reporter Al Jazeera, Imtiaz Tyeb yang melaporkan dari Yerusalem.
"Apa yang bermasalah tentang hukum bermasalah dalam bentuk sekarang adalah jika lolos dan diabadikan dalam sistem hukum Israel, secara efektif berarti, mereka yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai orang-orang Yahudi menjadi warga negara kelas dua," katanya.
Dalam RUU itu, pemerintah berkewenangan melucuti semua hak setiap warga Arab yang mengambil bagian dalam atau menghasut, kekerasan, bahkan pelemparan batu.
Netanyahu mengatakan, RUU akan melengkapi kebijakan menghancurkan rumah keluarga yang terlibat serangan ke Israel. Termasuk pemerintah Arab yang menguasai Yerusalem Timur. Israel mengabaikan kecaman dari pengawas hak asasi manusia (HAM) pada awal bulan ini.
"Tidak mungkin mereka yang menyerang warga Israel dan menyeruan penghapusan negara Israel, akan menikmati hak-hak seperti asuransi nasional, begitu juga anggota keluarga yang mendukung mereka," kata Netanyahu.
"Undang-undang ini penting dalam rangka membalas orang-orang yang terlibat serangan dan hasutan, termasuk melempar batu dan bom," demikian pernyataan Netanyahu yang dikutip kantornya.
"Namun, kritikus melihat RUU itu sebagai upaya PM Israel untuk memperoleh dukungan dengan mudah, meningat pemilu segera digelar," kata koresponden Al Jazeera.
Menteri Keuangan dan Kepala Partai Yair Lapid, Yesh Atid, mengatakan, "Ben-Gurion dan Jabotinksy akan menentang hukum ini."
Media setempat mengatakan, beberapa menteri menuduh Netanyahu "menginginkan negara agama" dan mengusulkan undang-undang yang "akan merusak demokrasi kita".
Perdebatan yang berlangsung selama pertemuan mingguan kabinet, terjadi pada saat yang sama ketika Gilad Erdan, menteri dalam negeri, menggunakan kekuatan yang ada untuk mencabut residensi dari Palestina yang sudah bertugas 10 tahun penjara atas perannya dalam pemboman 2001.
Israel-yang menguasai Yerusalem Timur terpukul saat terjadi kerusuhan yang telah menyebar di seluruh Tepi Barat dan diduduki masyarakat Arab di Israel.
Palestina di Yerusalem Timur memiliki hak tinggal, namun tidak berkewarganegaraan Israel. Mereka memiliki hak bebas bergerak serta manfaat sosial, seperti asuransi nasional atau asuransi kesehatan, dan pencabutan yang memerlukan hilangnya manfaat.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...