Kadin Harapkan Divestasi Saham Freeport Sesuai Prosedur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mengatakan rencana PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham semestinya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut dia, divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak bisa begitu saja dengan menawarkan saham perdana atau "initial public offering” (IPO) kepada para investor umum di pasar modal.
“Saya kira di dalam kontrak ada ketentuan-ketentuan menyangkut divestasi itu, pemerintah - kalau tidak salah - mendapat hak prioritas paling tinggi, setelah itu pemerintahan daerah, setelah itu swasta nasional,” kata Suryo Bambang Sulisto kepada satuharapan.com di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, hari Senin (16/11).
“Nah proses itu harus dilalui, tidak bisa begitu saja kita mau divestasi ke pasar modal. Jadi harus pemerintah pusat dulu - masuk, baru nanti bersama-sama pemegang saham itu yang menetapkan dan menentukan mau ke mana. Tidak bisa langsung begitu (IPO),” kata dia menambahkan.
Sesuai dengan perjanjian, PT Freeport Indonesia harus menjual kepada pemerintah porsi saham yang lebih besar sebagai bagian dari syarat untuk memperpanjang kontrak mereka yang akan habis pada tahun 2021.
Juru bicara Freeport bulan lalu mengatakan perusahaan itu tidak memiliki masalah berkaitan dengan divestasi asalkan memiliki basis hukum dan mekanisme yang jelas. Freeport mengindikasikan mereka lebih memilih melakukan initial public offering (IPO) sebagai mekanisme divestasi. Namun, Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebelumnya telah mengatakan pemerintah ingin BUMN Aneka Tambang atau PT Inalum yang akan membeli saham tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...