KADIN: PPN 10 Persen Daging Sapi Impor Beratkan Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Industri Pangan Strategi. Juan P. Adoe mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan terhadap daging impor akan berdampak kepada masyarakat.
"Kalau 10 persen PPN dikenakan maka turunannya seperti bakso atau hasil dari daging olahan juga ikut naik," katanya kepada satuharapan.com di Jakarta pada hari Jumat (22/1).
Dia juga mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebanan PPN 10 persen akan berdampak kepada daya saing sehingga kalau PMK tersebut tetap dipertahankan pelaku produksi ternak sapi akan bangkrut.
"Pemerintah sebaiknya segera melakukan review akan peraturan kementerian keuangan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pajak baru pada semua impor sapi yang mulai berlaku tahun ini.
Para peternak dari Australia mengaku terkejut dengan peraturan tersebut karena hewan-hewan akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Eksportir sapi Australia, Ashley James dari Frontier International, mengatakan pengumuman tersebut mengejutkan semua orang.
"Kami menerima email pada hari Kamis (pekan lalu) dari pelanggan mengatakan kepada kita bahwa Pemerintah Indonesia akan menempatkan 10 persen pajak PPN pada semua impor sapi, selain sapi produktif (indukan)," kata dia kepada ABC News sebagaimana dikutip abc.net.au, hari Senin (18/1).
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...