Kadinkes DKI: Beberapa Klinik Kesehatan Salahi Prosedur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati menegaskan bahwa ada tiga klinik kesehatan yang melakukan kesalahan prosedur.
Hasil ini dia ungkapkan sesuai dengan sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan dia beserta dengan jajarannya pada Jumat (24/10) di beberapa klinik di Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan sidak ketiga klinik kesehatan di sekitar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dien mengemukakan tiga Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) diketahui dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
“Dari hasil sidak keseluruhan di tiga klinik, tidak ada surat rekomendasi pendayagunaan TKWNA dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dokumen akademik TKWNA, sertifikasi kompetensi dari negara asal, untuk TKWNA, izin klinik, dan surat izin praktik yang dikeluarkan Sudinkes (Suku Dinas Kesehatan) Jakarta Selatan," papar Dien.
Dien mengemukakan bahwa lokasi inspeksi mendadak itu ada di kompelks pertokoan Grand Wijaya Center, dan Dharmawangsa Square.
Sidak yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, dan juga pihak Imigrasi Jakarta Selatan menyasar pada perizininan serta adanya TKWNA.
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Kurnianto Amien mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Apalagi setelah terungkapnya praktik dokter asing ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, ada tiga TKWNA yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Yaitu Kim Seok Hyun (46) WN Korea Selatan memiliki izin sebagai Presiden Direktur PT Sinnong C, tetapi merangkap juga sebagai akupunturis, Jeonghan Kim (49) WN Korea Selatan izin tinggal bekerja sebagai Direktur Pemasaran PT Recell 37, tetapi malah menjadi dokter spesialis dermatologi di Clinic M, dan Elton Chun Hong (39) WN Australia izin tinggal sebagai pengontrol kualitas di PT East West Medika, tapi merangkap sebagai fisioterapis.
"Mereka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a dengan dugaan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Terhadap ketiganya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," kata Yudi. (beritajakarta.com)
Editor : Bayu Probo
Victor Wembanyama Buat Rekor Langka di NBA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Victor Wembanyama kembali mencuri perhatian dunia basket dengan mencatatk...