Kadis Pelayanan Pajak DKI: Perusahaan di Jakpus Paling Banyak Tidak Bayar PBB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengakui yang paling banyak tidak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perusahaan di wilayah Jakarta Pusat.
Tahun 2013 kemarin target yang dicapai 93 persen dari sisi keuangannya, tapi kalau dari sisi yang melakukan pembayaran wajib pajak dari 6,8 juta orang, hanya sekitar 63 persen yang melakukan wajib pajak. Tahun ini tentu diharapkan 100 persen.
Hal itu dia sampaikan usai acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada para pengusaha di Jakarta, di Balai Agung, Kantor Balai Kota Selasa (11/2).
Saat ini SPPT 1,9 juta rupiah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami kenaikan antara 20-140 persen, tapi tiap wilayah bisa berbeda-beda seperti dijelaskan Iwan.
Misalnya di Jakarta Selatan itu ada satu kecamatan yang naiknya 40 persen, tapi ada juga kecamatan yang naiknya sampai 120 persen, tutur dia.
Tahun 2012 yang memungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan kewenangan pusat. Kemudian tahun 2013 diserahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI, namun begitu diperiksa ternyata NJOP-nya sudah jauh ketinggalan menurut Iwan.
Kerja Sama dengan Kejati
Sebelumnya terdapat wacana kerja sama Dinas Pelayanan Pajak DKI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembayaran PBB. Namun saat ini Iwan mengatakan belum ada perkembangannya lebih lanjut.
Belum, saat ini kita sedang memetakan mana wilayah yang berpotensi tidak melakukan pembayaran pajak. Masih harus dirapihkan administrasinya, tapi kita berharap secepatnya. Sekitar bulan April 2014. jelas Iwan.
Upaya penagihan pajak nantinya bisa dengan surat paksa, tapi saat ini memang belum dilakukan. Namun demikian menurut Iwan, dengan pembayaran pajak ini sebetulnya masyarakat juga diuntungkan, yaitu dengan NJOP PBB yang sesuai dengan harga pasar.
Artinya aset atau properti dia dinilai dengan harga yang wajar, kalau dia mau mengajukan kredit ke bank, kalau NJOP-nya rendah kan nilai pinjamannya juga rendah. kata Iwan.
Mulai 14 Februari 2014
Lebih lanjut Iwan menuturkan mulai tanggal 14 Februari 2014, SPPT untuk pembayaran PBB akan diantarkan ke masing-masing kelurahan. Setelah SPPT diantarkan ke kelurahan, biasanya ketua RT yang mengambil ke kelurahan, untuk nantinya dibagikan ke warga.
Jatuh tempo pembayarannya tanggal 28 Agustus 2014, artinya kalau membayar sebelum jatuh tempo tidak akan ada sanksi berupa bunga.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...