Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 10:31 WIB | Rabu, 18 Maret 2020

Kalimantan Barat Ditetapkan KLB Virus Corona

Ilustrasi. Kodam XII/Tanjungpura menyiapkan posko penanganan virus corona di beberapa wilayah Kalbar dan Kalteng. (Foto: Antara/Dokumen)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk tanggap darurat virus corona (COVID-19)  untuk penanganan, pengendalian, dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar.

Surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat hingga 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

“Terkait hal tersebut, Pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang haI-hal terkait dengan COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, di Pontianak, Rabu (18/3).

Sebaran orang dalam pemantauan dan pengawasan COVID-19 itu di Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua  orang, Kabupaten Kayong Utara  satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang,  Kabupaten Bengkayang empat  orang, dan Kabupaten Landak satu orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalimantan Barat, biIamana dipandang perlu pemerintah daerah dapat menetapkan status kejadian luar biasa (KLB)/tanggap darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemda juga diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun, serta hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke Posko COVID-19 provinsi apabila menemukan kasus.

Suatu daerah sudah bisa masuk dalam kategori KLB karena sebelumnya di daerah tersebut belum pernah ada kejadian suatu kasus, namun tiba-tiba ada kasus dan menunjukkan peningkatan, itu bisa dikatakan KLB.

“Terkait kasus ini, masyarakat jangan khawatir. KLB bukan berarti penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Makanya kita minta tetap di rumah, jaga kesehatan masing-masing, serta terus menerapkan pola hidup bersih,” kata Harrison.

Seseorang yang terkena virus corona, ia menambahkan, dapat sembuh, jika kondisi tubuh yang terjangkit dalam keadaan fit. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar bisa menjaga kondisi tubuh dengan baik, agar tidak mudah terpapar virus tersebut. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home