Kandidat Pilkada Mimika Minta DKPP Bersikap Adil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sembilan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersikap adil dan terbuka dalam memutuskan adanya ketidakberesan kinerja Komisi Pemilihan Umum yang diduga memihak kepada salah satu calon.
"DKPP suatu badan yang masih diharapkan oleh warga untuk memperoleh keadilan dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada," kata salah satu calon Bupati Mimika, Yoseph Yopi Kilangin di Jakarta, Minggu (10/11).
Kesembilan kandidat itu yakni Pendeta Paulus Maniagasi-Parjono, Yoseph Yopi Kilangin-Andi Tajerimin Nur, Agustinus Anggaibak-La Sarudi, dan Agapitus Mairimau- Ust. Setyono, Atanasius Allo Rafra-Titus Natkime, Pieter Yan Magal-Philipus Waker, Samuel Farwas-Virgo H Solosa, Trifena Tinal-Anastasia Tekege, dan Alfred Douw-Lalu Suryadharma.
Sebelumnya, DKPP pada Rabu (6/11) sudah menggelar sidang perdana terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU setempat, dan akan dilanjutkan pada Senin (11/11) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Anak tokoh Dewan Musyawara Pepera (DMP) Moses Kilangin tersebut menambahkan yang jelas tuntutan sembilan kandidat itu, yakni, pemberhentian secara tidak hormat kepada komisioner KPU termasuk PPD, PPS dan KPPD karena jelas-jelas tidak bersikap netral dan tidak mendukung demokrasi di tanah Papua.
Ia juga mengingatkan kepada Gubernur Papua untuk serius menyikapi kondisi Pilkada Mimika. "Gubernur harus serius jangan anggap sepele persoalan ini, karena persoalan yang ada sudah melecehkan orang Papua," ucapnya.
Salah satunya, kata dia, terkait dengan pemberian surat izin cuti kepada calon pejabat kini ("incumbent") yang jelas-jelas tidak diberikan oleh Gubernur Papua selaku yang mewakili Mendagri. "Tapi anehnya KPU tetap menerima calon `incumbent` itu, gubernur harus berkata jujur jika dirinya tidak memberikan izin untuk kampanye itu," ujarnya.
Ia memaparkan ketidakbecusan dari KPU dalam penyelenggaran pilkada tersebut, dari tahapan verifikasi yang terbagi dalam pendaftaran calon dari perseorangan (independen) dan dari partai politik.
"KPU masih menerima calon independen, padahal tahapan verifikasi sudah memasuki penerimaan calon dari parpol. Intinya calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tapi tidak dipersoalkan," ungkapnya.
Demikian pula dengan ketiadaan tahapan debat calon untuk menyampaikan visi dan misi, padahal tahapan debat itu sudah masuk dalam jadwal pilkada.
Selanjutnya, kata dia, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa ada pemutakhiran sampai ke tingkatan RT, hingga banyak warga yang tidak terdaftar untuk ikut mencoblos, termasuk warga negara asing yang dimasukan dalam DPT.
Parahnya, ia menambahkan jumlah DPT antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati melonjak tajam. Pada Pilkada Papua tercatat ada 175 ribu pemilih di Kabupaten Mimika, namun pada Pilkada Mimika terhitung dari Januari sampai September 2013 melonjak menjadi 223 ribu orang.
"Padahal jumlah penduduk keseluruhan Mimika berdasarkan data BPS pada 2011 sebanyak 160 ribu jiwa. Anehnya DPT melonjak mencapai 223 ribu orang," tukasnya.
Pelaksanaan pencoblosan juga banyak kejanggalan karena waktunya yang berubah-ubah dari semula tanggal 8 Oktober 2013 menjadi 6 Oktober 2013, kemudian KPU menggeser kembali pada 4 Oktober 2013 hingga akhirnya pelaksanaan pada 10 Oktober 2013.
Dikatakan, perubahan jadwal itu sendiri tidak dilaporkan ke mendagri, padahal perubahan jadwal itu seharusnya dilaporkan ke pemerintah pusat. "KPU juga tidak pernah melaporkan perkembangan persiapan pilkada kepada DPRD. Yang jelas kinerja KPU serampangan," tandasnya.
Kejanggalan lainnya, kata dia, penentuan denah TPS yang berubah-ubah, pada "H-5" diumumkan denah TPS itu, namun pada "H-1" dan "H" tiba-tiba diubah kembali hingga membingungkan para saksi. "Lokasi TPS dan nomornya pada hari `H-`nya berubah lagi," tegasnya.
Ia juga menduga adanya penggelembungan suara pasalnya setiap TPS mendapatkan surat suara kisaran 300 sampai 400 lembar, namun pada pencoblosan rata-rata warga yang datang berkisar antara 36 sampai 40 orang di setiap TPS.
Sementara itu, Juru Bicara 9 Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Wilhelmus Pigai menegaskan sesuai aturan pejabat negara yang akan maju menjadi bupati diberikan izin kampanye oleh gubernur selaku mewakili mendagri harus diajukan 12 hari sebelum kampanye. "Itu sesuai dengan Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.
Kenyataannya, kata dia, gubernur sendiri tidak pernah memberikan surat izin cuti untuk kampanye, namun KPU tidak mempersoalkan persyaratan utama itu.
"Karena itu, kami menilai KPU setempat secara sistematis, terencana, terorganisasi, dan massif melakukan upaya guna memenangkan kandidat petahana, Abdul Muis," katanya. (Ant)
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...