Kanibal, Pria Pakistan Ditahan
LAHORE, SATUHARAPAN.COM – Seorang pria Pakistan pada Senin (14/4) ditangkap karena diduga melakukan perbuatan kanibalisme setelah kepala seorang bayi yang baru dilahirkan ditemukan di rumahnya. Tiga tahun silam, ia juga pernah mendekam di dalam penjara karena kejahatan yang serupa.
Polisi menggerebek rumah milik pria tersebut yang berada di sebuah desa terpencil di Provinsi Punjab setelah para tetangga mengeluhkan bau busuk dan menemukan kepala seorang bayi berusia dua hari di dalam rumah.
Sang pemilik rumah Mohammad Arif mengakui bahwa ia telah memakan bayi tersebut setelah saudara laki-lakinya mencuri jasad bayi tersebut dari sebuah pemakaman di desa Darya Khan, sekitar 300 kilometer sebelah selatan kota Islamabad.
Arif dan saudaranya laki-lakinya yang bernama Farman Ali ditangkap karena memakan beberapa mayat manusia di desa yang sama pada April 2011 dan kemudian mendekam di balik jeruji besi dalam kasus yang mengguncang Pakistan.
Di Pakistan, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengkriminalkan perbuatan kanibalisme, sehingga dalam kasus yang terjadi pada 2011 Arif dikenai dakwaan penodaan terhadap mayat manusia dan pelanggaran ketertiban umum.
Dalam kasus sebelumnya, polisi menemukan mayat seorang perempuan berusia 24 tahun yang baru saja meninggal akibat kanker di rumah kedua pria tersebut. Salah satu kaki mayat tersebut telah dimakan oleh kedua tersangka.
Ali kini dalam pengejaran polisi, sementara Arif akan menjalani tes kejiwaan. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...