Kapolda Imbau Warga Laporkan Jika Ketahui Sertifikat Vaksin Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat adanya kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin khususnya dari aplikasi PeduliLindungi.
Imbauan ini disampaikan setelah polisi mengungkap kasus ilegal akses data NIK (nomor induk kependudukan) orang lain yang digunakan untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi, guna mendapatkan sertifikat vaksin.
Diketahui, sertifikat vaksin yang didapat dari akses ilegal NIK tersebut kemudian diperjualbelikan melalui media sosial.
“Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi, dapat melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melalui media sosial Instagram @cyberpoldametrojaya atau Whatsapp ke posko pengaduan di nomor 0811-1311-0110,” kata Fadil, Jumat (3/9).
Fadil mengungkap, laporan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin yang kerap beredar di pasaran.
“Termasuk dengan pengungkapan kasus ini juga kami peroleh dari informasi tersebut. Maka dari itu jika ada pihak yang ketahuan menjual sertifikat vaksin dapat diinformasikan ke kami, karena ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...