Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:50 WIB | Jumat, 03 September 2021

Ketentuan Baru bagi Penumpang TransJakarta di Masa PPKM level 3

Bus TransJakarta. (Foto: dok. ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) diturunkan ke level 3, layanan transportasi bus TransJakarta mulai beroperasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Melansir media sosial Instagram PT TransJakarta, perusahaan moda transportasi publik tersebut juga memberikan layanan khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dan puskesmas. “Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31 WIB-22.30 WIB,” tulis PT TransJakarta.

Seluruh penumpang TransJakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, maupun berupa print out. Namun, penumpang tidak disarankan untuk mencetak kartu vaksin COVID-19. Sesuai dengan SK Kadishub No. 353/2021.

Sejumlah ketentuan lain bagi penumpang yang disampaikan dari situs resmi TransJakarta adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna TransJakarta untuk kepentingan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksin yang sesuai dengan tanggal tertera.
  2. Ibu hamil berusia kurang dari 13 pekan yang belum divaksin dapat menggunakan fasilitas TransJakarta dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Penumpang yang baru melakukan dosis pertama diperbolehkan menggunakan fasilitas TransJakarta dengan membawa sertifikat dosis satu.
  4. Calon penumpang yang baru sembuh dari COVID-19 diperbolehkan asal menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang pernyataan telah sembuh dari COVID-19.
  5. Penumpang dengan penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dokter. 6. Penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua.

Jam Operasi MRT

Sementara itu, PT MRT Jakarta mengumumkan penyesuaian jam operasional kereta pada masa Perpanjangan PPKM Level 3. Waktu operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 21:30 WIB.

Pelaksana tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, juga mengatakan bahwa untuk jarak antar kereta atau headway untuk hari kerja setiap 10 menit dan 20 menit untuk akhir pekan.

“Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car atau kereta,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home