Polda Metro Jaya Kembalikan Kendaraan Hasil Curian ke Pemilik
Syaratnya, datang ke Polda Metro Jaya, tunjukkan STNK dan BPKB kendaraan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya akan mengembalikan kendaraan roda dua yang disita dari kasus pencurian kendaraan.
Ada puluhan kendaraan roda dua diamankan jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti atas kasus pencurian yang dilakukan sindikat dengan total 36 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya akan mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya dengan satu syarat.
“Kami sampaikan, kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor silakan datang ke Polda Metro Jaya. Ini akan kita berikan secara cuma-cuma namun dengan syarat berupa bukti dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor),” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (31/8).
Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga.
Diketahui, 36 pelaku tersebut terpisah dalam enamkelompok berbeda, lima kelompok curanmor dan satu kelompok penjualan senjata api. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Para tersangka diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.
Editor : Sabar Subekti
Rumah Pebasket Luka Doncic Dibobol Maling, Kerugian 30.000 D...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rumah bintang Dallas Mavericks, Luka Doncic, menjadi sasaran pencurian pa...