Kapolda: Kejahatan Khilafatul Muslimin Merupakan Serangan Melawan Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Pol Imran, mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi. Pergerakan ormas ini yang sering kali tidak terlihat (invisible crime) ini bertentangan dengan ideologi negara.
"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offense against the state (serangan melawan negara)," kata Kapolda, Kamis (16/6).
Fadil juga menyampaikan bahwa fenomena kejahatan hidden crime ini bergerak di bawah bayangan dan kegelapan ,di sisi gelap kehidupan yang tidak terawasi. Pada praktiknya kejahatan ini juga berada di tengah-tengah masyarakat.
"Berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan, yang dikenal sebagai hidden crime atau invisible crimes, dan tidak ada yang tahu kejahatan tersebut tengah berlangsung, bahkan korbannya sering kali tidak menyadari bahwa dirinya tengah menjadi korban," kata Kapolda.
Membangun Negara di dalam Negara
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Khilafatul Muslimin telah membangun pemerintahan. Ormas ini juga disinyalir sedang membangun negara dalam sebuah negara.
"Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara, dan yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization," kata Kapolda.
Juga Melanggar Sistem Pendidikan Nasional
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin, dan penyidik menilai ormas tersebut telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menerangkan kegiatan pendidikan Khilafatul Muslimin melanggar sistem pendidikan nasional dan UU Pesantren. "Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren."
Penyidik juga menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.
"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantren itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren," imbuhnya.
Ia menyebut dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik juga tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945. "Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
"Yang disampaikan oleh petinggi-petinggi ormas ini baik Khalifah, Amir Daulah, yang mengatakan selama ini bahwa mereka mendukung Pancasila dan NKRI, yang terjadi adalah kontradiktif (dengan kenyataan)," katanya.
Badan Hukum Yayasan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan kelompok atau ormas Khilafatul Muslimin memiliki badan hukum yayasan, padahal dalam UU ormas, yayasan merupakan bagian dari ormas.
Penyidik menemukan yayasan tersebut berkaitan dengan kantor pusat di Lampung, di mana, ormas Khilafatul Muslimin terbukti mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas, (Khilafatul Muslimin) itu suatu organisasi masyarakat yang menganut dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya. "Dan ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung," sambungnya.
Bekukan 21 Rekening Terkait Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin.
“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” kataDirektur Analisis Transaksi PPATK, Maryanto.
Tindakan yang telah dilakukan PPATK dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin ialah membekukan sementara 21 rekening milik ormas tersebut.
“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin. “Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan. “Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan. Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...