Polisi Bongkar Kecurangan SPBU di Serang, Mengurangi Takaran dengan Remote Control
SERANG, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU. Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah adanya keluhan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," kata Condro di Serang. Rabu (22/6).
Dijelaskan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU. Pengelola, memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro.
Diungkapkan bahwa praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar. "Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai satu liter per 20 liter dengan keuntungan empat juta sampai enam juta rupiah per hari," ungkap Condro.
Dikatakan bahwa para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
Polda Banten mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat unit handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, empat unit CPU, satu buah kartu ATM, buah buah buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...