Kapolri: 117 Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa 117 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 81 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus, saat ini sedang berproses," kata Listyo dalam Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2022, Kamis (14/4).
Kapolri menjelaskan antrean yang disebabkan kelangkaan solar kini semakin berkurang. Namun, Polri masih terus mengawasi jika ada oknum yang melakukan penimbunan BBM Bersubsidi itu. “Saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," katanya.
Kapolri memastikan telah melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait soal kelangkaan BBM. Di antaranya hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menhub Budi Karya Sumadi; dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Kapolri mengatakan bahwa bersama pemangku kepentingan lain akan terus melakukan pengawasan hingga penindakan jika ditemukan adanya penyimpanan pada distribusi BBM.
Diakui bahwa memang ada disparitas harga yang cukup tinggi, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...