Kapolri: e-Tilang Mudahkan Pelayanan Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tilang online (eletronik tilang) memudahkan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Layanan online ini diharapkan meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas sehingga pelanggar tidak perlu hadir di persidangan," kata Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, hari Jumat (16/12).
Tito menuturkan pengendara yang terkena tilang bisa membayar denda melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank yang telah ditunjuk.
Selain e-tilang, Korps Lalu Lintas Polri juga meluncurkan program e-samsat dan SIM online yang berbasis e-KTP.
Pelayanan SIM online bertujuan memudahkan permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
"Pendaftaran dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili tapi sesuai e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC," ujar Tito.
Sementara e-samsat merupakan pengembangan dari samsat dengan melayani mengurus dokumen pajak kendaraan pada beberapa kota.
Saat ini, jaringan e-samsat terkoneksi di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Selatan dan Polda Jawa Tengah.
Pada tahap selanjutnya, Korlantas Polri akan mengembangkan pelayanan e-samsat pada seluruh polda di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Agus menegaskan KPK mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dengan pengawasan dari masyarakat.
"Rakyat harus partisipatif dan mengontrol agar lebih baik," ujar Agus. (Ant)
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...