Kapolri Larang Kelompok Masyarakat Lakukan Penegakan Hukum
DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Komjen Pol Sutarman melarang kelompok masyarakat melakukan upaya penegakan hukum, karena hal itu melanggar hukum.
"Siapapun, apapun kelompok masyarakatnya, tidak melaksanakan tujuannya dengan cara-cara melanggar hukum. Kita harus tegakkan hukum secara tegas," katanya setelah serah terima jabatan Kapolri di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/10).
Sutarman menegaskan bahwa tidak boleh ada yang melakukan penegakan hukum, kecuali aparatur penegak hukum. Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum wajib melakukan upaya penegakan hukum guna mencegah terjadinya hukum rimba.
"Karena kalau kita biarkan, begitu berjalan terus, ini bisa berlaku hukum rimba. Artinya siapa yang kuat dia yang menang, ini berbahaya buat negara," ujarnya.
Sutarman juga mengimbau masyarakat agar tidak berbuat kejahatan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat supaya berada di jalur yang benar. "Jadi kalau terjadi pelanggaran hukum, diserahkan kepada institusi penegak hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengajak ulama untuk menyampaikan pesan tersebut kepada umat agar tidak ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri. (Ant)
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...