Kapolri: Penerbitan SIM Baru Hanya Dua Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penerbitan SIM baru dengan persyaratan lengkap dan lulus ujian yang semula membutuhkan waktu satu hari, kini bisa diselesaikan hanya dua jam atau 120 menit, kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Langkah itu kita lakukan dalam upaya memberikan layanan seefisien mungkin kepada masyarakat," kata Sutarman kepada pers di Kantor Wapres di Jakarta, Senin (10/2).
Hal tersebut disampaikan Sutarman setelah mengikuti rapat Peluncuran Layanan Dasar Publik yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, di antaranya dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.
Dalam rapat itu diputuskan delapan instansi pemerintah melakukan perbaikan layanan publik, yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemda DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Taspen, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Menurut Kapolri, yang menjadi keluhan masyarakat selama ini adalah banyak yang tidak lulus ujian tertulis sehingga mereka merasa pengurusan SIM baru lama dan bertele-tele.
"Kalau memang tes tertulisnya tidak lulus, penerbitan SIM baru tidak dilakukan. Pokoknya, syaratnya, pemohon harus lulus tes tertulis dan kalau tidak lulus harus terus ikut tes tertulis sampai lulus," kata Sutarman.
Dia menegaskan, waktu dua jam penerbitan SIM baru itu adalah jika semua persyaratan sudah lengkap dan sudah lulus ujian.
Perbaikan layanan lain yang dilakukan Polri, katanya, adalah perpanjangan SIM dengan persyaratan lengkap yang sebelumnya satu hari, kini hanya membutuhkan waktu paling lama satu jam.
Selain melakukan perbaikan layanan SIM, katanya, Polri juga memperbaiki layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk penerbitan STNK baru setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 240 menit, kini bisa diselesaikan 120 menit, penerbitan STNK perubahan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 120 menit kini 60 menit, dan penerbitan STNK perpanjangan setelah persyaratan lengkap yang sebelumnya 60 menit kini hanya 30 menit.
Terobosan lain yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan masyarakat adalah menyediakan pelayanan SIM keliling yang saat ini belum tersedia secara luas.
Tetapi, saat ini telah tersedia tambahan 50 unit SIM keliling di Polda NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulsel, Sultra, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua, Babel, Malut, Gorontalo, Banten, dan Kepri.
"Layanan SIM keliling tersebut nanti akan diinformasikan oleh Polda masing-masing ke masyarakat setempat," kata Sutarman.(Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...