Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 16:25 WIB | Kamis, 08 Mei 2014

Kapolri: Terjadi Kekosongan Kekuasaan Jika Pemilu Molor

Ketua MK Hamdan Zoelva dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman bertukar naskah nota kesepahaman (MoU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5). MK dan Polri sepakat bekerja sama pengamanan persidangan MK dan penegakan hukum tindak pidana Pemilu dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengingatkan mengenai kemungkinan molornya pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2014 dapat mengakibatkan kekosongan kekuasaan.

"Kalau hingga 20 Oktober 2014 presiden tidak bisa dilantik, hingga saat ini belum ada ketentuan di dalam perundang-undangan siapa yang mengambil alih," kata Sutarman, saat berpidato dalam acara penandatanganan kerja sama MK dengan Polri di Jakarta, Kamis (8/5).

Namun, dia menegaskan Polri tidak akan mengambil-alih kekosongan tersebut, selain harus menjaga stabilitas.

"Itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) atau undang-undang lain," katanya.

Kapolri mengkhawatirkan jika jadwal pelantikan presiden terlambat tidak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya.

"Yang ada ketua MA, ketua MK, kapolri, panglima TNI, dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan," kata Sutarman.

Hal itu diungkapkan Kapolri terkait 14 provinsi belum menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif pada 9 April lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU harus mengesahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.

Dengan molornya proses pemilu dikhawatirkan akan mempengaruhi jadwal berikutnya sehingga jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden juga ikut molor. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home