Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:53 WIB | Jumat, 08 April 2016

KAPPRI Laporkan Dugaan Korupsi Agung Podomoro Land ke KPK

KAPPRI Laporkan Dugaan Korupsi Agung Podomoro Land ke KPK
Juru Bicara KAPPRI, Krismanto. (Foto: Febriana DH)
KAPPRI Laporkan Dugaan Korupsi Agung Podomoro Land ke KPK

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengembang rumah susun (rusun) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Patut diduga telah terjadi lobi-lobi antara pengembang dengan pihak Pemprov DKI Jakarta,” kata Krismanto Prawirosumarto, Ketua KAPRI, hari Jumat (8/4), di Gedung KPK, Jakarta.

KAPPRI mendukung upaya KPK dalam pengusutan mafia rusun sampai ke akarnya.

Krismanto mengatakan pihaknya bersama dengan perwakilan pemilik dan penghuni belasan rusun di Jakarta, Serikat Petani Karawang (SEPETAK), dan Masyarakat Muara Angke menyatakan dugaan korupsi itu berkaitan kasus reklamasi dan perpajakan.

Belasan rusun itu diantaranya Apartemen Maple Park, Apartemen East Park, Apartemen Green Pramuka, Apartemen Bellezza, Menara Cawan, Gading Nias Residence, Palace Residences, Gading Medit, Palace, Menara Latumeten, Green Pramuka City, Kenari Mas, MMR Ancol, The Lavande Residences, Thamrin City, Pakubuwono Terrace, Bintaro Park View, Mediterania Gadjah Mada, Green Park View, Mediterania Boulevard, Sahid, Green Bay, dan Pluit Sea View.

Sejumlah persoalan itu berkaitan dengan perpajakan yang tidak transparan dan diduga menyalahi peraturan perundang-undangan, seperti tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa disertainya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kantor pajak serta terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Krismanto menyatakan pihaknya melaporkan hal itu karena KPK mulai memfokuskan dugaan korupsinya di sektor swasta yang berkaitan dengan keuangan negara, terutama berkaitan dengan properti. Salah satunya adalah penangkapan tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, pada pekan lalu.

“Merupakan pintu masuk untuk KPK agar meninjau ulang kasus suap Bupati Karawang, Ade Swara, dimana pemberi suap PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan PT APL dapat lepas dari jeratan UU korupsi dengan dalih pemerasan, yang dirasa banyak pihak janggal. Peristiwa tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta membuktikan bahwasannya tidak ada pemerasan melainkan penyuapan pihak swasta ke pihak pemerintah," kata Krismanto.

KAPPRI banyak menerima pengaduan berbagai lapisan masyarakat terkait rusun yang dikelola oleh PT APL. “Masyarakat Petani Karawang dan Masyarakat Nelayan Muara Angke merupakan pihak yang dizolimi oleh PT APL selaku pengembang,” katanya.

Krismanto mengharapkan KPK dapat mengusut persoalan dugaan korupsi di sektor properti secara meyeluruh, tidak terhenti dengan ditetapkannya Ariesman sebagai salah satu tersangka. “Ariesman tidak mungkin melakukannya seorang diri, hal ini berkaitan dengan kejahatan korporasi yang melibatkan pemilik modal besar di Indonesia,” ujar Krismanto.

Selain masalah korupsi, dikatakan oleh Krismanto, banyak permasalahan rusun di Jakarta, yaitu tidak adanya Akte Jual Beli (AJB), belum diserahkannya sertifikat bagi konsumen yang telah melunasi pembayaran rusun, masih banyak terdapat sertifikat yang masih menggunakan nama pengembang walaupun sudah lunas dibayarkan, komersialisasi lahan parkir, komersialisasi izin renovasi satuan rusun, kenaikan iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak, tidak transparannya badan pengelola, pelaku pembangunan masih menguasai pengelolaan rusun dan tidak segera menyerahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) meski melebihi satu tahun sejak serah terima satuan rusun pertama kali.

“Pelaku pembangunan melalui badan pengelola yang mereka tunjuk mengintimidasi warga rusun dengan cara pemadaman listrik dan air agar memaksa warga untuk membayar IPL yang jumlahnya ditentukan sepihak yang dinilai semena-mena dan tidak jelas dipergunakan untuk apa besaran biaya IPL tersebut,” kata Krismanto.

Menurut mereka, house rule yang dibuat oleh pengelola yang merupakan anak perusahaan PT APL membuat aturan secara melawan hukum.

Seluruh permasalahan tersebut, dikatakan oleh Krismanto, sebenarnya sudah dilaporkan kepada pemerintah (Pemprov DKI Jakarta), tetapi hingga saat ini pemerintah belum melakukan satu pun langkah kongkrit untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi. Krismanto menilai seolah-olah pemerintah DKI Jakarta telah melalukan pembiaran kejahatan korporasi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home