Kapten Kapal Sewol Korsel Dipenjara 36 Tahun
GWANGJU, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Korea Selatan hari Selasa (11/11) memvonis kapten kapal feri MV Sewol, yang tenggelam dan menyebabkan 300 penumpang meninggal pada bulan April 2014. Ia divonis karena terbukti lalai dan bersalah, sehingga dihukum 36 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut kapten kapal hukuman mati.
Kepala mesin kapal MV Sewol divonis 30 tahun hukuman penjara karena terbukti melakukan pembunuhan, karena tidak membantu dua awak kapal yang terluka.
MV Sewol yang kelebihan penumpang terbalik dan tenggelam pada April 2014, ketika menuju Pulau Jeju, pulau pariwisata di Korea Selatan.
Rekaman video menunjukan awak meninggalkan kapal setelah menginstruksikan penumpang, yang sebagian besar remaja, untuk tetap berada di kabin kapal. Insiden itu menyebabkan kemarahan publik Korea Selatan dan tuntutan agar semua awak kapal dihukum berat.
Pengadilan membuktikan 13 awak kapal yang selamat terbukti bersalah dengan berbagai dakwaan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada semua awak kapal berkisar antara lima sampai 20 tahun penjara.
Kemarahan dan kesedihan melanda publik Korea Selatan setelah musibah tenggelamnya kapal MV Sewol, yang merupakan musibah transportasi terburuk di Korea Selatan selama beberapa dekade. Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dikritik karena melakukan operasi penyelematan penumpang MV Sewol yang gagal.
Hanya 172 dari 472 penumpang dan awak kapal MV Sewol yang selamat. Dari 304 yang dipastikan meninggal atau hilang, 250 merupakan siswa sekolah. (reuters.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...