Karantina Internasional Diperketat untuk Cegah Masuknya Varian Mu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-pemerintah berupaya mencegah masuknya varian baru virus COVID-19, Mu, dari luar Indonesia melalui pengetatan kebijakan karantina internasional, entry dan exit testing serta persyaratan vaksin.
Varian Mu atau B.162.1 yang pertama kali ditemukan di Colombia telah ditetapkan WHO sebagai varian yang diamati atau varian of interest (VOI) per 30 Agustus 2021, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Selasa (7/9).
Namun dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil whole genome sequencing (WGS) per 6 September 2021, varian ini tidak ditemukan di Indonesia.
Dia menjelaskan VOI merupakan varian yang mengalami perubahan pada susunan genetikanya dan dapat mempengaruhi karakteristik virus. Dan saat ini karakteristik varian Mu masih diteliti terkait tingkat risiko penularannya dan kekuatannya.
"Indikasi karakteristik varian Mu, seperti lebih ganas dari varian delta atau bisa menghindari kekebalan tubuh, masih berupa perkiraan dan masih terus diteliti lebih dalam," katanya.
Selain itu, pemerintah berupaya mencegah munculnya varian baru di dalam negeri melalui strategi vaksinasi, serta melalui berbagai kebijakan menyeluruh yang mampu menekan angka kasus. Ini dapat berhasil jika dibarengi peran aktif masyarakat yang tetap mempertahankan disiplin 3M dan sudah divaksinasi.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...