Karantina Kalsel Sita 12.620 Tanaman Ilegal dari Luar Pulau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 12.620 batang bibit tanaman tidak memiliki dokumen yang diseberangkan dari luar pulau ke tempat penyeberangan terakhir di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, provinsi setempat.
“Belasan ribu bibit tanaman tersebut kami tahan untuk sementara karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari karantina di daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan,” kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel Ichi L di Banjarmasin, Senin (11/11).
Dia menyebutkan tanaman tersebut terdiri atas berbagai macam jenis, yakni 12.000 batang bibit kakao, 200 batang bibit alpukat, 200 batang bibit petai, 100 batang bibit jambu biji, 100 batang bibit kelapa, 10 batang bibit lengkeng, dan 10 batang bibit kedondong laut.
“Penahanan dilakukan ketika petugas karantina melakukan pengawasan rutin di pelabuhan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk yang turun dari kapal didapati satu unit truk bermuatan tanaman yang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina,” ujarnya.
Ichi menjelaskan dokumen karantina merupakan salah satu persyaratan agar komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk lainnya dapat dilalulintaskan baik lintas domestik maupun ke luar negeri.
Setelah belasan ribu tanaman itu ditahan, kata Ichi, petugas karantina mengambil sampel dari masing-masing jenis tanaman guna keperluan pengujian dan identifikasi di laboratorium, hal ini untuk memastikan bibit tanaman tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK).
Selanjutnya, petugas melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tanaman tak berdokumen tersebut.
Ichi mengatakan bahwa bibit tanaman merupakan komoditas yang cukup rentan terserang OPT/OPTK seperti serangga, tungau, nematoda, gulma, moluska, cendawan, bakteri, fitoplasma, virus, dan viroid. Oleh karena itu, diperlukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen, fisik, dan uji laboratorium.
Setelah sampel bibit tanaman diperiksa, lanjutnya, untuk sementara tidak ditemukan adanya OPT/OPTK pada ketujuh jenis bibit tanaman yang diamankan.
Terhadap penahanan itu, Ichi mengatakan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kepada pemilik diberikan waktu paling lama tiga hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan, dan jika pemilik tidak dapat melengkapi, maka terhadap komoditas akan dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal.
“Kami terus memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk mencegah adanya komoditas wajib lapor karantina yang lolos dan tidak dilaporkan kepada petugas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan karantina yang berlaku, lapor dan periksakan hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya yang akan dilalulintaskan," ujar Ichi.
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...