Kardinal Turkson: Orang-orang Gay Bukan Penjahat
BRATISLAVA, SATUHARAPAN.COM – Seorang kardinal Gereja Katolik Roma mengkritik undang-undang anti-gay Uganda yang memperluas hukuman bagi kaum homoseksual dengan ancaman penjara seumur hidup. Dia beralasan orang-orang gay “bukan penjahat”.
Kardinal Peter Turkson dari Ghana, Presiden Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, membuat komentar pada Selasa (4/3) di Bratislava, Slovakia, saat berlangsungnya konferensi gereja dan hak asasi manusia, menurut CatholicHearald.co.uk. Dia mendesak masyarakat internasional untuk terus mengirimkan bantuan yang dibutuhkan ke Uganda, yang sekarang menghadapi sanksi karena hukum.
Keputusan Uganda untuk memperluas hukuman bagi pelaku homoseksualitas telah dikritik beberapa pemimpin dunia, meskipun pemimpin politik dan gereja bangsa ini telah menegaskan itu adalah hak mereka mengelola negara sesuai dengan cara mereka.
“Ini adalah negara kami. Saya menyarankan teman-teman dari Barat tidak membuat ini menjadi masalah, karena jika mereka membuat masalah mereka makin akan kalah,” kata Presiden Uganda, Yoweri Museveni setelah menandatangani undang-undang pekan lalu.
Gereja Anglikan Uganda mendukung undang-undang, bahkan mengancam keluar dari Gereja Inggris jika terus mendapat tekanan untuk menolak undang-undang baru.
Uskup Agung Anglikan Uganda, Stanley Ntagali, mengatakan pada Senin (3/3), “mereka harus menghormati pandangan kami tentang homoseksualitas, pernikahan sesama jenis sebagai negara dan gereja yang berdaulat. Jika mereka tidak mau mendengarkan kami, kami akan membahas sendiri.”
“Praktik homoseksual tidak sesuai dengan Kitab Suci, dan tak seorang pun di kepemimpinan gereja bisa mengatakan melegitimasi serikat sesama jenis atau homoseksualitas,” kata Ntagali saat ia menyerukan agar “pejabat Gereja Inggris untuk tidak mengambil jalan yang didesak Barat.”
Gereja Katolik Uganda, yang berjemaat 41,9 persen dari populasi, mengatakan mereka mendukung homoseksualitas, tetapi menolak untuk mengomentari undang-undang baru.
“Para uskup tidak mendukung itu,” kata John Baptist Kauta, Sekretaris Umum Konferensi Waligereja Uganda, mengatakan tentang versi awal dari RUU yang termasuk hukuman mati bagi pelanggar. “Kami menaruh belas kasih, dan kami percaya (homoseksual) bisa berubah.”
Dia menjelaskan, bagaimanapun, uskup Uganda saat ini dalam retret dan tidak akan mengomentari hukum kontroversial sampai Maret.
“Kami biasanya tidak ingin bereaksi berlebihan,” kata Kauta. (christianpost.com)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...