Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:28 WIB | Rabu, 21 Januari 2015

Kartu Jakarta Pintar 2015 Gunakan Sistem Input NIK

Gubernur DKI Jakarta saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, Selasa (20/1) menjelaskan  pada Tahun Anggaran 2015, pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk sekolah swasta telah mengakomodir komponen pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).

Komponen tersebut sebagai pengganti Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah-sekolah swasta.

Sementara itu mengenai mekanisme dan sistem KJP, Ahok menjelaskan akan dilakukan pembaruan. “Pada sistem KJP 2015 akan diperbarui dengan sistem input menggunakan identitas tunggal, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Ahok.

Proses pengusulannya pun hanya melalui sekolah, yang selanjutnya sekolah akan melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan kunjungan ke rumah peserta didik.

Diharapkan dengan sistem ini, orangtua siswa yang mengurus bantuan sosial KJP lebih mudah dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, Basuki juga menyampaikan pernyataan terkait penerapan kurikulm 2013.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai penerapan kurikulum 2013, Ahok menjelaskan dalam implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Pemprov DKI akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013,” ujar Ahok.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home