Kasasi Ditolak, KPK Akan Pelajari untuk Pilihan Terbaik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) akan dipelajari opsi-opsinya.
"Kami pelajari dulu opsi-opsinya," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
"Kita pelajari dulu putusannya kita diskusikan secara internal kemudian kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara kita, ini adalah produk hukum nasional yang baru tahun 81 (KUHAP itu tahun 1981)," kata dia.
Penolakan kasasi, kata Zulkarnain akan diskusikan yang terkait dengan juga dengan hak, yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu.
"Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam termasuk juga dengan praperadilan yang diajukan SDA sehingga tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,
terkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," kata dia.
Sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011. "Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2) malam.
Made mengatakan kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
"Baru diterima pada hari Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah satunya itu," kata Made.
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...