KASN: Kepala Daerah Belum Optimal Mengawal Netralitas ASN dalam Pemilu
Empat pejabat diduga langgar netralitas.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Hasil survei terbaru yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN.
Bahkan empat penjabat di antara mereka diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.
Menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, intervensi politik masih menjadi biang utama yang membuat ASN melanggar netralitas. Oleh karena itu, pj. kepala daerah pada momen ini memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi
"Tugas seorang pj. kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. (Hal itu) termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," kata Agus pada webinar "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" di Jakarta, hari Selasa (19/12).
Ada tiga hal yang harus dimiliki pj. kepala daerah supaya dapat meneggakkan netralitas ASN pada tahun politik. Pertama, mereka harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj. kepala daerah.
Kedua, pj. kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya tersebut akan berhasil jika pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.
Ketiga, pj. kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam pilkada 2024. "Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj. kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," kata Agus.
Di samping itu, Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.
Iip menyampaikan perlunya menjaga netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN," Iip menyebutkan.
Masa depan pengawasan netralitas ASN juga menjadi tanda Tanya, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. “Lembaga pengawas yang independen sangat diperlukan dalam manajemen ASN. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nantinya Pemilu yang akan datang tanpa KASN," ungkap Ray.
Dalam webinar kali ini turut hadir sebagai narasumber Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo dan Pj. Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...