Polisi Limpahkan Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata ke Kejaksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan.
"Berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini, Kamis (21/12), akan dilakukan tahap dua ke Kejaksaan," ungkap Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Kamis (21/12).
Dalam proses penyidikan ini, total tujuh senjata api ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi 19 dan ahli tiga.
Direktur menjelaskan, Dito Mahendra memang memilki kartu keanggotaan perbakin. Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi, meskipun tahu bahwa itu melanggar hukum. "Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2-Rp3 miliar," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...