Kasus Bank Century: Robert Tantular Kembali Penuhi Pemeriksaan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu pagi ini (21/8) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, sebagai terperiksa dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal bedampak sistemik.
Sekitar pukul 10:15 WIB, Robert Tantular mendatangi gedung KPK dengan mengenakan batik, dan tidak memberikan komentar kepada para wartawan. Robert Tantular telah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini, dia masih menjalankan vonis lima tahun penjara di LP Cipinang, Jakarta.
Selain Robert Tantular, KPK juga memanggil pegawai Bank Mutiara, Tjia Kurniadi, sebagai saksi terkait kasus yang sama. Sejauh ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Pelaksana Bank Dunia yang juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Editor : Sabar Subekti
Astronot China Produksi Oksigen via Fotosintesis
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Kru pesawat ruang angkasa Cina Shenzhou-19 melakukan serangkaian eksperim...