Dana Kampanye Harus Dikendalikan Supaya Tidak Merusak Demokrasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uang memang sangat diperlukan untuk proses demokrasi tetapi itu tidak cukup. Diperlukan pula hukum, etika, dan lain sebagainya karena uang dalam demokrasi tidak pernah tidak bermasalah. Senior Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti menyoroti hal tersebut dalam Diskusi Media “Pengendalian Dana Kampanye Pemilu 2014 Melalui Peraturan KPU” di Jakarta pada hari Selasa (20/8).
“Karena uang bisa digunakan untuk memperoleh jabatan kekuasaan. Kita bisa lihat pada pemilu ini, partai atau calon mungkin membeli suara dari pemilih atau calon lain. Uang bisa juga digunakan untuk membeli kebijakan publik. Kalau pengusaha memberi sumbangan kepada partai, atau kepada calon dan jumlahnya sangat besar, dapat diduga kebijakan yang dibuat pejabat itu sudah dibeli. Karena itu pengendalian dana kampanye suatu keharusan.”
Di negara lain sudah diatur tentang kontribusi pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah partai di luar Republik dan Demokrat untuk di Amerika Serikat seperti Partai Komunis, Partai Sosialis, atau Partai Hijau; di Inggris adalah kelompok dan think tank yang melakukan kampanye untuk menentang caleg atau partai tertentu.
“Jadi yang berkampanye tidak selalu peserta Pemilu.” Kata Ramlan Surbakti. “Yang bukan peserta Pemilu tetapi ikut berkampanye juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sementara di Indonesia ini tidak diatur padahal ada partai, ormas, kelompok, perusahaan, yang mendukung atau menentang caleg atau partai tertentu.”
Diskusi ini merupakan kerjasama Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Kemitraan Partnership.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...