KPU Awasi Dana Pemilu Partai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Laporan dana kampanye menjadi perhatian penting Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dana kampanye harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatannya setiap empat bulan sekali atau empat bulan sekali sejak ditetapkan.
Keterangan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Fery Kurnia dalam Diskusi Media “Pengendalian Dana Kampanye Pemilu 2014 Melalui Peraturan KPU” di Jakarta pada hari Selasa (20/8).
Pada bulan November atau Maret akan ada laporan pertanggungjawaban dana kampanye yang disampaikan partai politik. Di luar sumbangan dana kampanye, calon atau partai politik tidak diperbolehkan menerima dana asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fery Kurnia mengatakan,“Pembukuan menjadi poin penting yang dirumuskan dalam peraturan kita, akuntan publik, dan partisipasi masyarakat. Hal terpenting dari peraturan, kemarin sudah diputuskan bahwa laporan dana kampanye caleg itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari seluruh sumbangan setiap tingkatan kepengurusan partai politik.”
Lanjutnya, ”Masyarakat dan lembaga pemantau pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan dana kampanye peserta pemilu. Peran serta masyarakat termasuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran ke KPU, KPU Propinsi, KPU Kota dan laporan tersebut dapat digunakan kantor akuntan publik sebagai bahan audit kampanye peserta pemilu. Ini sudah dimasukkan dalam draft peraturan KPU.”
Disebutkan Fery Kurnia bahwa laporan partai dalam pemilu 2014 akan terintegrasi. Laporan partai dilampiri laporan para caleg. Partai yang tidak melampirkan dana kampanye juga akan dikenai sanksi tidak menjadi peserta Pemilu.
Diskusi ini merupakan kerjasama Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Kemitraan Partnership.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...