Kasus Baru 54.517, Zona Merah Bertambah Jadi 129 Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kasus baru harian COVID-19 di Indonesia mencapai rekor tertinggi baru, dan jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19 juga bertambah.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, kasus baru pada hari Rabu (14/7) tercatat sebanyak 54.517 kasus, dan jumlah total kasus terkonfirmasi sejak awal pandemi mencapai 2.670.046 kasus.
Sementara itu, kabupaten atau kota yang masuk zona merah pada awal penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat sebanyak 62 kabupaten / kota, namun sepekan kemudian jumlah zona merah menjadi 90 kabupaten / kota.
Hari Kamis (15/7) ini, kabupaten / kota yang masuk zona merah menjadi 129 daerah atau lebih dari tiga kali lipat jumlah daerah yang masuk zona merah.
Berikut daftar daerah zona merah yang diambil dari data Satgas Penanganan COVID-19, hari Kamis, menurut masing-masing provinsi.
Sumatera Selatan (6 dari sebelumnya 3): Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Organ Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Kota Prabumulih.
Sumatera Barat (2, dari sebelumnya 2): Kora Padang, Agam.
Sulawesi Tenggara (1 dari sebelumnya 2): Konawe Selatan.
Sulawesi Tengah (1 dari sebelumnya 0): Kota Palu.
Sulawesi Selatan (1 dari sebelumnya 0): Kepulauan Selayar.
Riau (2 dari sebelumnya 0): Kota Pekan Baru, Rokan Hulu.
Papua Barat (1 dari sebelumnya 1): Fakfak.
Nusa Tenggara Timur (3 dari sebelumnya 0): Ngada, Manggarai, Ende.
Nusa Tenggara Barat (2 darisebelumnya 0): Bima, Kota Mataram.
Maluku Utara (1 dari sebelumnya 1): Kota Ternate.
Maluku (2 dari sebelumnya 1): Kota Ambon, Kepulauan Aru.
Lampung (3 dari sebelumnya 3): Pring Sewu, Pasawaran, Lampung Timur.
Kepulauan Riau (3 dari sebelumnya 3): Kota Batam, Bintan, Kota Tanjung Pinang.
Kepulauan Bangka Belitung (4 dari sebelumnya 0): Kota Pangkalpinang, Belitung, Bangka, Bangka Barat.
Kalimantan Timur (8 dari sebelumnya 4): Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Paser, Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur.
Kalimantan Tengah (1 dari sebelumnya 1): Kota Palangkaraya.
Kalimantan Barat (1 dari sebelumnya 2): Kota Pontianak.
Jawa Timur (19 dari sebelumnya 19): Madiun, Kediri, Lumajang, Mojokerto, Tuban, Kota Madiun, Kota Batu, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Situbondo, Nganjuk, Bojonegoro, Bangkalan, Malang, Jember, Sidoarjo.
Jawa Tengah (28 dari sebelumnya 20): Wonogiri, Kudus, Batang, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Magelang, Blora, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Banyumas, Kebumen, Sukoharjo, Temanggung, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Rembang, Demak, Semarang, Cilacap, Klaten, Kota Salatiga.
Jawa Barat (20 dari sebelumnya 15): Bandung, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, Tasikmalaya, Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cimahi.
Jambi (1 dari sebelumnya 1): Kotaq Jambi.
DKI Jakarta (5 dari sebelumnya 5): Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
DI Yogyakarta (5 dari sebelumnya 5): Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul.
Bengkulu (1 dari sebelumnya 1): Kota Bengkulu.
Banten (3 dari sebelumnya 3): Serang, Kota Tangerang, Tangerang.
Bali (4 dari sebelumnya 1): Badung, Jembrana, Tabanan, Buleleng.
Aceh (1 dari sebelumnya 2): Kota Banda Aceh.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...