Kasus BG KPK Periksa Perwira Polri
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (20/1) memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Saksi yang dipanggil KPK adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Andayono.
Selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
"Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Sementara itu, Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Staff dan Pimpinan Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada hari Senin (19/1) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Komjen Budi Gunawan.
Tidak diketahui pukul berapa pensiunan polisi itu mulai diperiksa. Yang jelas, ia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 19.20 WIB hari Senin (19/1).
Belum diketahui apa kaitan Syahtria dalam kasus ini. Namun dia merupakan satu dari empat orang yang dicegah KPK terkait kasus Budi Gunawan. Hari ini sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi kasus Budi Gunawan. Mereka adalah, dosen utama STIK Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo. Namun tidak satupun dari mereka hadir.
Syahtria sendiri menjadi saksi pertama yang diperiksa KPK pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pada hari Selasa (13/1) minggu lalu.
Akibat perbuatannya, Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerja Sama Kesehatan hing...
RIO DE JANEIRO, SATUHARAPAN.COM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan ...