Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi jelaskan Rocky Gerung akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan, dan kasus pelarian Dito Mahendra ada tiga yang diduga ikut membantu.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Senin (30/10).
Sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan. Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kataDirtipidum Bareskrim Polri, Senin (30/10/23).
Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/23). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada hari Rabu (16/8/23) dan pada Jumat (22/9/23).
Rocky Gerung Dipanggil Kembali
Bareskrim Polri akan memanggil kembali Rocky Gerung atas dugaan tindak pidana ITE berupa berita ujaran kebencian. Pemanggilan tersebut dilakukan usai tim penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, kita akan panggil Sdr. RG,” Djuhandani, hari Senin (30/10). Ada 17 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Setelah semua pemeriksaan saksi dan RG sebagai terlapor dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Setelah melakukan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Disebutkan, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam kasus Rocky Gerung, pelaporan juga terdapat di beberapa
Kasus Dito Mahendra
Tim penyidik Bareskrim menyatakan terdapat tiga orang terindikasi membantu pelarian tersangka Dito Mahendra dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Namun, tim penyidik hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut.
“Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidik,” kata Djuhandani. Terhadap tiga orang tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Kendati demikian, ia belum dapat membeberkan, apakah salah satu yang dimaksud adalah pacar Dito, Nindy Ayunda.
Dia hanya menegaskan, ketiga orang tersebut dari pihak yang dekat dengan Dito, seperti keluarga dan orang luar.
Ditegaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini belum mendapatkan keterangan dari Dito karena dia bungkam. Namun tim penyidik memiliki data yang dijadikan bukti kuat perbuatannya.
“Kita mendapatkan beberapa petunjuk terkait larinya DM, baik itu kendaraan yang digunakan, aliran dana, sedang kita dalami kepada siapa saja, dan beberapa orang yang kita curigai membantu DM melarikan diri,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Komisi III DPR Menyetujui Setyo Budiyanto Menjadi Ketua KPK ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk men...