Kasus Gagal Ginjal Akut: Penyidik Polri Akan Periksa Pejabat BPOM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut (GGA).
“Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Pipit mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi tersebut kepada pihak BPOM. Pipit mengatakan, materi pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut. “Betul (sudah dikirimkan pemanggilan),” katnya ketika disampaikan pertanyaan tentang surat panggilan.
Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (24/10).
Nurul mengatakan, tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba. Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini untuk merespons kasus gagal ginjal akut. “Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya.
Nurul mengatakan, tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tim ini secara khusus segera merespons isu terkait kasus gagal ginjal akut. Tim bekerja pada tataran penyelidikan dan mengedepankan kolaborasi bersama Kemenkes RI dan BPOM RI,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...