Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:49 WIB | Sabtu, 19 November 2022

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Segel Dua Perusahaan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan gagal ginjal skut progresif atipikal (GGAPA) akibat sirop obat yang tercemar. Perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dalam keterangannya, hari Jumat (18/11/2022).

 PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, dan CV SC merupakan supplier farmasi. Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel.

Sebelumnya, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Hasil penyidikan juga menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kementerian Kesehatan melaporkan, kasus gagal ginjal akut di Indonesia hingga 15 November sebanyak 324, dan tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.

Dari total jumlah kasus tersebut, sebanyak 111 pasien sudah sembuh, 199 meninggal dunia, dan 14 pasien masih dalam perawatan. Kasus gagal ginjal akut didominasi pada anak usia 1-5 tahun.

Sebanyak 14 Kasus yang masih menjalani perawatan tersebar di lima provinsi. Rinciannya, sembilan pasien di Jakarta, dua di Aceh, satu pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Mereka masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home