Polisi Serahkan Kasus Penipuan Fikasa Group ke Kejaksaan Negeri Cimahi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan, atau penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group.
Dua orang itu berinisial IS dan EK. Keduanya diserahkan penyidik berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022) sore.
“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Cimahi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Kedua tersangka kini ditahan di Kejari Cimahi. Sedangkan barang bukti diduga hasil kejahtan berupa empat unit SPBU, dua unit rumah, satu unit vila dan satu bidang tanah, tujuh rekening bank dan dana di dalamnya dan berbagai dokumen.
Terhadap barang bukti telah dilaksanakan pengecekan di lapangan bersama penyidik dan jaksa. Para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Cimahi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...