Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:46 WIB | Minggu, 20 November 2022

Kasus GGA, Polisi Temukan 42 Drum Propilen Glikol CV Samudera Chemical

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menetapkan perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal dan penyidik juga menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). Bahan ini diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut (GGA) yang menyebabkan seratus lebih anak meninggal karena minum sirop obat yang tercemar.

“Yang diduga (tercemar) ditemukan ada 42 drum. (Sebanyak) 42 drum itu Propilen Glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” katanya, hari Sabtu (19/11/2022).

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, namun pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.

“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E erkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok. Pipit Rismanto membenarkan informasi itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari Kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan. “Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home