Kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, SBY Harus Tegakkan Konstitusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menyampaikan pendapatnya bahwa perjuangan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia adalah perjuangan yang menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menegakkan aturan dan perundangan serta konstitusi nasional, tanpa diskriminasi.
"Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) akan dicatat sebagai presiden gagal, jika sampai peralihan tampuk pemerintahan Oktober 2014, tetap tidak mampu menegakkan putusan pengadilan dan Konstitusi terkait GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia", kata Isnur di ibadah di seberang Istana Merdeka Jakarta, Minggu (3/8). Dia juga mengapresiasi perjuangan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sebagai nilai pembelajaran bagi perjuangan HAM di Indonesia.
Dihadapan sekitar 150 orang jemaat dari GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, yang menggelar ibadah di seberang Istana Merdeka Jakarta. Kedua jemaat gereja tersebut sudah melakukan Ibadah di seberang Istana Merdeka Jakarta sejak Februari 2012, setiap dua pekan.
Ibadah kali ini dipimpin oleh Pendeta Rudy Rahabeat Gereja Protestan Maluku (GPM). Pendeta Rudy Rahabeat menyampaikan salam dari jemaat gereja di Indonesia Timur yang juga berharap bahwa putusan pengadilan terkait kedua gereja akan segera dapat ditegakkan.
Selain LBH Jakarta, solidaritas perjuangan juga datang dari Frauke Burgers, mewakili United Evangelism Mission, Jerman. Dalam sambutannya, Burgers menyampaikan bahwa pergumulan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menjadi keprihatinan bersama dari banyak komunitas masyarakat termasuk gereja-gereja di Jerman. (PR)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...