Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, Polisi Periksa Dua Perusahaan Pembayaran Digital
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan pembayaran digital dalam kasus investasi bodong platform Quotex dengan terlapor Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
“Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat konferensi pers, Senin (7/3).
Lebih lanjut Gatot menerangkan, pihaknya memeriksa dua saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut. Selain itu, total ada 12 saksi yang diperiksa. “Total saksi 12 orang. Dengan rincian, sembilan saksi, dan tiga saksi ahli,” katanya.
Sebelumnya, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan, kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh polisi. Doni direncanakan akan diperiksa Bareskrim Polri pada hari Selasa (8/3).
“Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan,” kata Kabag Penum Dibisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli ketika jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Gatot menyebut Doni masih berstatus saksi. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...