Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina COVID-19. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.
Disebutkan polisi telah melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan Rachel Vennya itu ternyata. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang sebagai tersangka,” kata Yusri, hari Rabu (3/11). “Termasuk Rachel Vennya,” katanya.
Selain Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya yakni kekasihnya (Salim Nauderer) dan sang manajer (Maulida Khairunnisa) serta satu orang sipil. “Orang sipil ini perannya hanya membantu, bukan dari kalangan medis,” katanya.
Dalam hal ini Rachel Vennya dijerat dengan Undang-undang Wabah Penyakit dan Undang-undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama kekasih dan menajernya dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial (FS) yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial (IG) bertugas di RSDC Wisma Atlet.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...