Satu Tersangka Teroris di Lampung Adalah Kepala SD Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial DRS (47 tahun), yang juga kepala sekolah di sebuah SDN di daerah Pesawaran, Lampung. Untuk itu, Densus mendalami kemungkinan DRS menyebarkan paham radikal di sekolah tempatnya bekerja.
“Ini masih didalami terkait dengan yang bersangkutan kita masih lakukan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (4/11).
Kombes Ramadhan mengatakan DRS masih diperiksa di Mapolda Lampung. Yang pasti, Ramadhan menegaskan DRS tahu pasti ke mana aliran uang yang dikumpulkan teroris JI melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
“Sampai saat ini, terhadap DRS masih dilakukan pemeriksaan,” karanya. “DRS merupakan Sekretaris Lembaga Amil Zakat BM ABA, dan DRS pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA di periode tahun 2018, 2019, dan 2020. Namun yang bersangkutan sebagai sekretaris, dan yang bersangkutan mengetahui benar aliran dana dan penggunaan uang-uang yang dikumpulkan oleh yayasan tersebut,” sambung Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga tersangka kasus dugaan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S (61 tahun), SU (59 tahun), dan DRS (47 tahun) di Lampung. Ketiganya disebut menjabat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang diduga mengumpulkan dana untuk aksi teroris oleh kelompok JI.
Tim Densus 88 menemukan dan menyita 400 kotak LAZ BM ABA milik organisasi Jamaah Ismilyah (JI) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Penemuan ratusan kotak amal ini dari penangkapan DRS, salah satu tersangka tindak pidana teroris yang ditangkap di wilayah Lampung, pada Selasa (2/11).
Sebelumnya, penyidik Densus 88 juga menemukan dan menyita 791 kotak amal dari tempat penangkapan tersangka DRS.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...