Kasus Kehutanan Rusli Zainal Rugikan Negara Rp 265 Miliar
PEKANBARU, SATUHARPAN.COM - Gubernur Riau, Rusli Zainal, didakwa telah merugikan negara Rp 265,912 miliar dari kasus dugaan korupsi kehutanan yang menjeratnya.
Hal itu terungkap pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang perdana sebagai pria yang akrab disapa RZ itu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/2012 di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (6/11).
Berkas dakwaan untuk RZ setebal 82 halaman dibacakan secara bergiliran oleh JPU KPK. Dalam dakwaan, RZ disebut telah merugikan negara sekitar Rp 265,912 miliar karena melakukan turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).
Hal tersebut dilakukan RZ selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.
Delapan perusahaan di Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari.
JPU menyebutkan bahwa tindakan RZ tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Terdakwa RZ disebut tidak mengindahkan laporan dari Syuhada Tasman bahwa ada perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga tidak bersedia menyetujui dan mengesahkan permohonan UBKT UPHHKHT tersebut.
"Atas laporan Syuhada Tasman itu, terdakwa menyampaikan karena BKT IUPHHHKHT merupakan hal yang rutin guna percepatan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku, maka terdakwa meminta untuk disiapkan keputusan tentang pengesahan yang akan ditandatangani oleh terdakwa, dan meminta pembuatan nota dinas ditujukan kepada terdakwa yang isinya tentang permintaan pengesahaan usulan agar seolah-olah pengesahannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata JPU KPK, Riyono.
Atas dasar pengesahan BK UPHHKHT oleh terdakwa, perusahaan melakukan penebangan kayu hutan alam yang memperkaya korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara keseluruhannya mencapai sekitar Rp 265,912 miliar.
Dalam dakwaa primair dan sekunder, RZ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB yang dipimpin oleh Bachtiar Sitompul, selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi hakim anggota I Ketut Suarta dan Rakhman Silarn. Sidang ditunda selama sepekan hingga tanggal 13 November. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...