Hilmi Aminuddin Sakit, Bila Mangkir Lagi Dijemput Paksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Rabu (6/11) dikarenakan sakit.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, semestinya pada hari ini Hilmi Aminuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman). “Tadi pak Hilmi melalui PH-nya (penasehat hukum) menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan sakit,” kata Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu malam (6/11) di Jakarta.
Johan melanjutkan, Ketua Dewan Syuro PKS itu akan dijadwalkan kembali dalam agenda pemeriksaan KPK berikutnya. “Jadi nanti (Hilmi) dijadwal ulang,” kata Jubir KPK itu menambahkan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka karena melaluli rekan kerjanya Ahmad Fathanah telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Maria disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu.
Selain Hilmi, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Besar Kesehatan Hewan Cinagara, Djayadi Gunawan untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Hilmi Aminuddin dan putranya, Ridwan Hakim, mangkir dari panggilan KPK pada bulan lalu (8/10).
Menurut jubir KPK, apabila Ketua Dewan Syuro PKS mangkir kembali tanpa keterangan setelah dilakukan penjadwalan ulang maka dia akan dijemput paksa oleh KPK. “Akan dipanggil lagi, kalau tidak ada keterangan lagi akan dijemput paksa,” kata Johan Budi menegaskan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...