Pemerintah Diminta Percepat Proses Amnesti TKI
SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM - Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan amnesti untuk Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi.
"Kami khawatir jika pemerintah tidak cepat dalam menangani kasus amnesti ini puluhan ribu TKI yang dinilai bermasalah oleh pihak Kerajaan Saudi akan mendapatkan hukuman penjara," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, Rabu (6/11).
Menurut Ribka, pemerintah khususnya presiden harus berani meminta Kerajaan Arab Saudi melalui hubungan bilateral kedua negara tersebut memecahkan masalah amnesti ini, karena dari data ada sekitar 72 ribu TKI yang belum mendapatkan amnesti.
Selain itu, melalui hubungan bilateral tersebut pemerintah juga bisa meminta kepada negara tersebut agar memperpanjang waktu pengajuan amnesti puluhan ribu TKI itu. Bahkan, pemerintah Filipina yang merupakan negara kecil bisa dengan cepat menyelesaikan masalah amnesti tenaga kerjanya yang bekerja di Arab Saudi.
"Kami juga sudah meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI untuk segera menangani dan menyelesaikan masalah amnesti ini, jangan sampai TKI tersebut mendapatkan masalah baru di Arab Saudi," tambahnya.
Ribka mengatakan akibat lambannya penanganan amnesti ini banyak TKI yang hidupnya terlunta-lunta di Arab Saudi seperti tidur di kolong jembatan, nasibnya tidak jelas. Bahkan akibat lambanya pemerintan dalam menyelesaikan masalah ini KJRI sempat dibakar oleh TKI yang mengajukan amnesti yang disebabkan mereka takut tidak mendapatkan pengampunan tersebut.
Dan saat ini terbukti, ada puluhan ribu TKI yang belum mendapatkan amnesti, maka dari itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar kembali melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memperpanjang masa pengajuan amnesti tersebut.
Pemerintah akan negosiasi bilateral dengan Arab Saudi
Menanggapi masalah ini, pemerintah akan mencoba mengadakan negosiasi secara bilateral dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan dalam legalisasi kerja bagi sekitar 70 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum mendapatkan status keimigrasian yang legal di negara tersebut.
"Jadi kita harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Dirjen Binapenta Reyna Usman di Jakarta, Selasa (5/11).
Reyna mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara all-out untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun sampai batas akhir 3 November lalu hanya tercatat ada 101.067 WNI yang mengurus SPLP. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, 6.700 sudah pulang ke tanah air, sisanya tidak/belum mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk bisa terus bekerja di Arab Saudi.
Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, kata Reyna, akibat masih banyaknya TKI ilegal yang masih ingin bekerja, namun belum mempunyai majikan dan kurangnya tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen. Selain itu, majikan belum mau meningkatkan status TKI tersebut menjadi legal karena proses yang sangat rumit dan mahal.
Kita akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki Status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi,"kata Reyna.
Rencananya, kata Reyna, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam NegerI arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti Arab saudi ini. Rencana pertemuan itu segera dibahas secara bilateral oleh Kemenakertrans setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kita terus mencari terobosan dengan melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat segera selesai, ungkap Reyna.
Ia berharap ada perlakuan khusus bagi Indonesia, selain opsi deportasi, dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.Hal ini diperlukan karena jumlah WNI/TKI yang mengikuti program ini yang membludak tetapi kapasitas pelayanan imigrasi terbatas.
Menurut Reyna, Saat ini, negosiasi dan pembicaraan yang sedang berjalan hanya sekadar usulan pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tidak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi. Namun, kali ini pemerintah akan mendorong Arab Saudi untuk mengadakan perjanjian yang lebih mengikat tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara lebih komprehensif agar masalah TKI overstayer di Arab Suadi tidak terulang lagi. (Ant/setkab)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...