MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Kota Tangerang
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs Mahkamah Konstitusi, sidang digelar pukul 09.00 WIB Kamis (7/11), dengan nomor Perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein dan Iskandar Nomor Urut satu. Serta nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur dan Hilmi Fuad nomor urut dua.
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Banten, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Banten.
Anggota KPU Banten Syaiful Bahri dihubungi, Kamis (7/11), mengatakan KPU akan menyerahkan hasil verifikasi ulang yang menjadi amar putusan sela MK pada sidang sebelumnya.
"Kita akan sampaikan hasil verifikasi yang menjadi perintah MK. Verifikasi sudah kita laksanakan se
Syaiful menambahkan, verifikasi tersebut telah diselesaikan sejak Jumat (18/10). Hanya, KPU Banten membuat narasi dalam bentuk kronologis verifikasi yang dilakukan serta tahapan pendaftaran setiap pasangan cawalkot.
"Kita tidak menyebutkan hasil untuk dukungan parpol kepada pasangan calon. Tetapi, membuat penjelasan dan kronologis proses dari pendaftaran setiap pasangan hingga proses pemungutan suara yang semuanya dilampirkan bukti administrasi dan foto," ujarnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya membatalkan keputusan KPU Banten tentang perubahan KPU Kota Tangerang tentang penetapan nomor urut, menunda pelaksanaan KPU Banten tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 6 September, menunda pelaksanaan keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota.
Lalu memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot serta pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 21 hari sejak putusan diucapkan," kata Ketua MK Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan pada tanggal 1 Oktober 2013. (Antara)
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...